Macam-macam Bentuk Wakaf yang Harus Anda Tahu

Macam-macam bentuk wakaf ada empat. Wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu Waqafa yang memiliki arti diam di tempat, berhenti, dan menahan. Jika berbicara mengenai wakaf, biasanya orang Indonesia selalu terpikirkan pada masjid dan tanah makan.

Yayasan Cikal Cendikia Salsabila – Aktivitas Belajar Santri

Padahal, seperti yang sudah disebutkan tadi. Tanah wakaf memiliki 4 macam, yaitu:

  1. Berdasarkan peruntukan
  2. Jenis harta
  3. Berdasarkan waktunya
  4. Penggunaan harta yang diwakafkan

Pengertian Macam-macam Bentuk Wakaf

  1. Berdasarkan peruntukan

Berdasarkan peruntukan ini ada 2 macam wakaf yang Anda ketahui, yaitu khairi dan ahli wakaf. Wakaf ahli adalah wakaf yang tujuannya diberikan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga sendiri.

Sedangkan wakaf khairi dilakukan untuk kepentingan umum atau agama.

  1. Jenis harta

Pada bagian wakaf jenis harta ini dibagi lagi menjadi 3 kelompok, yakni benda bergerak selain uang, benda bergerak berupa uang, dan benda tidak bergerak.

Benda bergerak selain uang

  • Benda yang bisa pindah
  • Benda yang tidak bisa dihabiskan dan bisa dihabiskan
  • Bahan bakar minyak dan air
  • Surat berharga
  • Benda bergerak karena sifatnya
  • Hak kekayaan intelektual
  • Hak atas benda bergerak yang lain

Benda bergerak berupa uang

  • Wakaf tunai
  • Cash waqf

Benda tidak bergerak

  • Hak atas tanah: hak milik starata title seperti HGB, HGU, HP.
  • Satuan rumah susun/bangunan/bagian bangunan
  • Tanaman dan bendanya memiliki hubungan dengan tanah
  • Benda tidak bergerak lainnya
  1. Berdasarkan waktu

Wakaf berdasarkan waktu ini dibagi kembali menjadi dua, yaitu:

  • Muabbad: wakaf yang diberikan selamanya
  • Mu’aqqot: wakaf yang hanya diberikan dengan waktu tertentu
  1. Wakaf berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan

Selanjutnya berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan, wakaf dibagi menjadi 2 macam, yaitu mistismary dan ubasyir/dzati.

Mistismary adalah wakaf yang ditujukan untuk menanam modal dalam produksi barang dan hasilkan akan diwakafkan sesuai orang yang mewakafkan.

Sedangkan ubasyir/dzati adalah wakaf bermanfaat bagi masyarakat khususnya bidang pelayanan seperti madrasah dan rumah sakit.

Nah, itu dia beberapa macam-macam wakaf yang harus kamu tahu serta penjelasannya secara lengkap. Selanjutnya akan kami paparkan syarat wakaf itu apa saja. Simak artikel ini sampai akhir ya.

Syarat-syarat Melakukan Wakaf

Syarat-syarat wakaf juga dibagi menjadi empat, yaitu:

Syarat Wakif

Pewakaf harus memenuhi syarat di bawah ini

  • Berakal sehat
  • Merdeka
  • Dewasa
  • Tidak di bawah pengampuan

Seorang pewakaf tentunya harus memiliki akal yang sehat, tidak gila atau stress atau gangguan pikiran yang lainnya. Mereka juga harus merdeka tidak di bawah pengaruh orang lain serta dewasa sudah mencukupi usia dewasa.

Selanjutnya tidak di bawah pengampunan maksudnya ialah sudah memiliki sifat mandiri, sanggup bertindak di dalam lalu lintas hukum.

Syarat Mauquf

Benda yang Anda wakafkan bisa sah jika memenuhi syarat di bawah ini:

  • Bernilai
  • Benda yang diwakafkan harus milik wakif
  • Benda tersebut diketahui ketika di wakafkan
  • Benda bergerak atau dibenarkan untuk diwakafkan

Syarat Mauquf ‘Alaih

Terdapat 2 orang yang menerima wakat menurut segi klasifikasinya, yaitu tertentu, dan tidak tertentu.

Maksud dari tertentu ialah jika satu orang atau sekelompok orang tertentu saja yang menerima wakaf.

Sedangkan tidak tertentu adalah wakaf diberikan tidak terperinci seperti pada tempat ibadas, orang miskin dan fakit.

Syarat Shighat

Shighat adalah syarat ucapan yang harus diikuti, yaitu:

  • Ucapan mengandung kata-kata kekal (Tidak sah jika hanya batas waktu tertentu)
  • Ucapan yang segera tanpa syarat tambahan lagi
  • Harus mengucapkan yang pasti
  •  Tidak menyebutkan kata-kata yang membatalkan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top